Bareskrim periksa 44 saksi kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Tangerang
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang terus diselidiki.
![]() |
Seorang nelayan turun dari perahu yang bersandar di dekat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 24 Januari 2025. Foto oleh Putra M. Akbar/Antara |
Oleh Nada Fadiyah dan Clarisa Sendy
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana ini.
“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).
Menurut Djuhandhani, saksi-saksi yang telah diperiksa terdiri dari warga desa, perwakilan kementerian serta instansi terkait, dan ahli. Kepala Desa Kohod, Arsin, juga telah dimintai keterangan mengenai kasus ini.
Dugaan pemalsuan sertifikat sejak 2021
Penyelidikan Bareskrim menemukan bahwa dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah berlangsung sejak 2021 hingga saat ini. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menyita 263 warkat yang kini tengah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah seseorang berinisial AR, sementara korban dari dugaan tindak pidana ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski demikian, Brigjen Djuhandhani enggan mengungkap identitas lebih lanjut mengenai AR. “Penetapan pihak terlapor dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Arsin dan kantor Kepala Desa Kohod. Tak hanya itu, istri serta keluarga Arsin turut diperiksa oleh pihak kepolisian guna menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Video viral yang menyeret nama Kepala Desa Kohod
Dugaan keterlibatan Arsin dalam kasus pemalsuan sertifikat ini sempat menjadi perbincangan publik setelah sebuah video berdurasi satu menit beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Arsin meninjau pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Rekaman itu menunjukkan Arsin tengah menunjuk lokasi dan memberikan arahan kepada para pekerja yang sedang memasang pagar bambu di laut. Video ini pun menimbulkan spekulasi bahwa Kepala Desa Kohod terlibat dalam proses pemagaran laut yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat.
Namun, Arsin dengan tegas membantah tuduhan tersebut. "Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya hanya ke sana untuk memastikan informasi dari RT dan RW yang mengatakan ada pemasangan pagar," kata Arsin di Tangerang, Senin (20/1).
Meski Arsin membantah keterlibatannya, penyidik tetap mendalami perannya dalam kasus ini.
Penyidikan pemalsuan 263 SHGB dan 17 SHM
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Kohod kini telah memasuki tahap penyidikan. Dittipidum Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dalam penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Perkara ini awalnya berada dalam tahap penyelidikan sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Selasa (4/2) setelah dilakukan gelar perkara.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Implikasi hukum kasus pemalsuan sertifikat
Kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang luas. Jika terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Pemalsuan sertifikat tanah merupakan pelanggaran serius yang bisa berdampak pada ketertiban administrasi pertanahan, serta merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana ini.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat pemalsuan dokumen pertanahan bisa berdampak pada kepemilikan lahan secara luas. Bareskrim periksa 44 saksi guna mengungkap aktor utama di balik dugaan pemalsuan ini dan memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Bareskrim periksa 44 saksi kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Tangerang"